Polisi Tangkap Buruh Pabrik di Mojokerto Jual Istri Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,5 Juta

MR, suami di Mojokerto yang tega menjual istrinya layani pria hidung belang.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Kelakuan pria berinisal MR (23) bikin geleng-geleng. Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, itu tega menjajakan istrinya sendiri, NC (23) sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke para pria hidung belang.

Kasus Penculikan bocah SD di Mojokerto, Pelaku Beraksi di 5 TKP dan Cabuli Korban

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Polisi pun menggrebek pasangan suami istri (pasutri) beserta kliennya di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. 

“Kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain, bukan threesome (hubungan badan bertiga),” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024. 

Penculik Bocah di Mojokerto Tak Berkutik saat Ditangkap, Pelaku Bonyok Dihajar Warga

Polisi memergoki NR sedang melayani pria hidung belang berinisial RY (34). Saat itu, NC ditemani MR yang tak lain suaminya sendiri di dalam kamar. 

Saat itu juga, ketiganya langsung diamankan petugas. Mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Yakni, uang tunai Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo , celana dalam warja hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel. 

Satgas Pangan Sidak Pasar di Mojokerto, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan

Rudi menjelaskan, MR menawarkan istrinya lewat aplikasi Facebook. Kemudian komunikasi berlanjut dengan pemesan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp. Ia menjajakan istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta.

“MR ini menawarkan istrinya kepada RY dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian pada saat melakukan itu (persetubuhan) ditangkap. Tidak threesome,” ungkap Rudi. 

Kepada penyidik MR mengaku nekat menjajakan istri karena motif ekonomi. Rudi menyebut pelaku tidak memaksakan dann telah 4 kali menjajak istrinya sejak tahun 2023. Itu pun tidak ada paksaan terhadap NC. Kendati begitu, MR tetap bisa dijerat tidak pidana. 

“Motif untuk menghidupi keluarga. Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi. 

MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.