15 Orang Pembuat Petasan di Sumenep Diringkus Kepolisian, Terancam 20 Tahun Penjara

15 Orang Pembuat Petasan di Sumenep Ditangkap Polres
Sumber :
  • Ibnu Abbas/ Viva Jatim

Sumenep, VIVA Jatim- Polres Sumenep berhasil meringkus pembuat petasan di wilayah Sumenep, Madura Jawa Timur menjelang idul fitri atau lebaran Rabu, 3 April 2024.

Kajian Kitab di Komunitas Kijang Kotak

Total ada 15 orang yang ditangkap oleh resmob. Mereka berhasil diamankan di 5 wilayah yang masih berada di kabupaten Sumenep.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa pupuk bahan peledak yang terbungkus plastik dan 700 sreng dor serta alat lainya.

Peresmian Mustika Segar dan Lomba Tumpeng Meriahkan Gebyar Muharram 1447 H Muslimat NU Sumenep

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Hendri Noveri mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku yang membuat petasan mereka berniat akan dijual belikan.

“Ini berdasarkan penyelidikan infonya mau dijual secara eceran di Sumenep dan daerah lainya,” kata AKBP Hendri Noveri kepada media saat jumpa pers di kantor Polres Sumenep.

Kata Ketua Komisi IV DPRD Sumenep soal Sekolah Rakyat: Belum Pernah Dibahas

 Ia menambahkan langkah pencegahan ini dilakukan supaya tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

"Maka sebelum terjadi adanya korban pihaknya mengamankan para pelaku.” ujarnya.

Sementara itu, 15 orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terancam masuk jeruji penjara selama 20 tahun dengan pasal yang disanggakan kepada mereka dengan undang-undang darurat nomo 12 tahun 1951.

“Mereka terancam 20 Tahun Penjara,”pungkasnya.