2 Syarat Mutlak Tenaga Honorer untuk Jadi PPPK 2024 Sesuai Amanat UU ASN
- Viva.co.id
Dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah lolos verifikasi dan validasi data di BKN. Syarat tersebut resmi tercantum dalam UU ASN 2023 pada Pasal 66.
Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Tenaga honorer dipastikan harus terverifikasi datanya secara resmi di BKN.
Kemudian, validasi data menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut wajib dipenuhi karena untuk menyatakan bahwa data tenaga honorer sudah benar.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang wajib diselesaikan menurut UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.