2 Syarat Mutlak Tenaga Honorer untuk Jadi PPPK 2024 Sesuai Amanat UU ASN
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas hanya akan mengangkat tenaga honorer yang sukses memenuhi dua syarat ini untuk jadi PPPK 2024.
Diketahui, pemerintah akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang resmi tercantum dalam UU ASN 2023.
Diketahui, pengangkatan PPPK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB. Tenaga honorer baru bisa diangkat menjadi PPPK jika telah sukses memenuhi syarat yang ditentukan.
MenPAN RB dipastikan hanya akan mengangkat tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tersebut.
Berdasarkan UU ASN 2023, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah lolos verifikasi dan validasi data di BKN. Syarat tersebut resmi tercantum dalam UU ASN 2023 pada Pasal 66.
Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Tenaga honorer dipastikan harus terverifikasi datanya secara resmi di BKN.
Kemudian, validasi data menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut wajib dipenuhi karena untuk menyatakan bahwa data tenaga honorer sudah benar.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang wajib diselesaikan menurut UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.