Demi Keadilan, Guru Besar ITS Desak Pemkot Surabaya Naikkan Tarif PDAM

Guru Besar ITS, Prof Joni Hermana didampingi Dirut PDAM Surya Sembada
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof Joni Hermana mendesak Pemkot Surabaya segera melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan air bersih yang dikelola PDAM Surya Sembada

PKB Buka Pintu untuk Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Minus Kader Potensial?

Alasannya, karena sudah sejak 17 tahun lalu, Pemkot Surabaya belum melakukan upaya penyesuaian tarif air bersih tersebut.

Padahal, kata Joni, PDAM Surya Sembada perlu melakukan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi sepanjang 6.200 kilometer, untuk mengimplementasikan operasional pelayanan penyediaan air bersih bagi seluruh warga di Kota Pahlawan, yakni 608 ribu pelanggan.

Club A380, Klubnya Para Ortu Dampingi Anak agar Lolos Seleksi PTN

Menurut Joni, ada tiga hal penting yang menjadi kajian akademis terhadap kenaikan tarif berkeadilan.

Pertama, dalam kajiannya, Joni mempertanyakan, apakah tarif pelanggan yang diberlakukan saat ini sudah cukup adil diterima masyarakat?

Golkar Siapkan Menantu Pakde Karwo Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Mulai Menggelar Sosialisasi

“Artinya, pelanggan penerima air atau penerima subsidi apakah telah menggunakan air secara adil atau tidak,” katanya, Selasa 22 November 2022.

Secara prinsip, lanjut Joni, karena murah dan mereka adalah keluarga miskin dalam perhitungan yang wajar, seharusnya penggunaannya sedikit. 

“Tapi ada beberapa yang (penggunaan air) tinggi. Lalu ada yang sudah berubah statusnya, nah ini harus disesuaikan,” sambung Joni yang merupakan master bidang sanitasi dari Universitas Ghent Belgia tersebut. 

Kajian kedua, keberadaan sumber daya air di wilayah Jatim saat ini, sudah mencapai kondisi mendekati water crisis (krisis air), sehingga harus dikelola secara bijak. 

Sebab, katanya, tugas PDAM adalah melayani kebutuhan air dan bukan menjual air, Maka, harus mengontrol dan mengendalikan air supaya masyarakat menggunakan air secara hemat untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya air.

Baca juga: Pantau Keamanan Surabaya, 1.944 CCTV Bakal Terpasang di Tiap RW

“Dan yang ketiga, adalah aspek pemeliharaan. Kita ada 6.200 kilometer jaringan pipa plus instalasinya, itu butuh pemeliharaan yang dilakukan secara wajar, agar bisa berjalan jangka panjang. Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung,” ujarnya. 

Diperkuat Permendagri

Selain itu, kenaikan tarif air bersih juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021, tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jatim pada 2022. 

Oleh sebab itu, Joni menandaskan, dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif air bersih ini, mampu membuat masyarakat menjadi lebih bijak dalam penggunaan air. 

Joni pun berpesan kepada PDAM Surya Sembada, bahwa kualitas air harus menjadi lebih baik karena pemeliharaan betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas yang diperoleh akan menjadi lebih baik.

“Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan, lalu mengaculah kepada SK Gubernur. Karena SK Gubernur harus menjadi referensi, mana tarif bawah dan tarif atas. Dan catatan saya karena PDAM melayani harga paling murah se-Indonesia, bahkan tolong dipertahankan. Karena yang lain sudah disesuaikan,” jelasnya. 

Baca juga: Lagi-lagi Eri Cahyadi Tegur Lurah yang Stafnya Pakai Kaus dan Sandal

Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM menjadi lebih besar. 

“Tapi yang lebih penting adalah yang mereka lakukan itu, secara tidak disadari bisa berdampak menjadi besar karena tidak adanya proses pemeliharaan yang layak dan wajar, maka perlu memastikan sistem itu bisa terus beroperasi secara berkelanjutan,” terangnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu mengatakan, pihaknya selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Joni selaku guru besar bidang sanitasi. 

Selain itu, seperti yang telah disampaikan Joni, bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021. 

“Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami,” ucap Arief. 

Keputusan akhir, kata Arief, siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. ‘Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022,” tandasnya.