Komitmen Tegakkan Keadilan Restoratif, Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Pidana Alternatif
- Humas Kemenkumham Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim - Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum gratis agar tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.
Salah satu yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan I Surabaya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa Surabaya memang menjadi salah satu pilot project penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kalau melihat tren, di Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi," ujar Heni, Kamis, 18 April 2024.
Pernyataan Heni memang bukan tanpa dasar. Pasalnya, berdasarkan data yang ada, pada 2023 lalu, Rutan Surabaya sudah berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan yang masuk kategori ringan.
"Sedangkan tahun ini, masih berjalan belum genap empat bulan, namun sudah ada 24 tahanan yang tidak dilanjutkan proses pidana penjaranya karena berhasil dalam proses mediasi dengan korban," terang Heni.
Untuk itu, Heni optimis, penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi ini akan mampu membuat benang kusut berupa masalah overkapasitas di lapas dan rutan terurai.