Dua Kali Mangkir, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegera Korupsi DD Rp360 Juta
Jumat, 19 April 2024 - 13:30 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih. Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif dalam artinya laporan ada tapi tidak kegiatan,“ ungkapnya.
Menurut Irham, rupanya tersangka menilap anggaran desa itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 M. Putusan tergantung hakim yang memimpin pengadilan. Semoga hakim berpihak pada masyarakat, karena negara harus hadir untuk masyarakat," pungkasnya.