Dua Kali Mangkir, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegera Korupsi DD Rp360 Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana ditangkap polisi. Ia diduga korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatannya merugikan negara senilai Rp 360 juta.
Ikhwan itu sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
“Begitu surat ke 2 tidak diindahkan, saya perintahkan untuk penangkapan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 19 April 2024.
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojoketo Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa, 16 April 2024. Saat ditangkap, ia tak bisa berkuti. Kemudian ia digiring ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
“Yang bersangkutan oknum kepala desa tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di tahun anggaran 2020 dan 2021,” ujar Irham.
Modus korupsi yang dilakukan Ikhwan yakni mendapat dana bantuan program Pemerintah Dana Desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 400.456.148. Angaran tersebut diperintukkan membiaya 14 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hanya Rp.229.900.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Mojokerto, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 170.556.148.
Sementara, Ikhwan kembali melakukan pencairan dana desa Sampangagung tahun 2021 senilai Rp. 349.674.932 untuk 19 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000. Sehingga terdapat selisih anggaran Rp. 189.658.932.
“Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih. Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif dalam artinya laporan ada tapi tidak kegiatan,“ ungkapnya.
Menurut Irham, rupanya tersangka menilap anggaran desa itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 M. Putusan tergantung hakim yang memimpin pengadilan. Semoga hakim berpihak pada masyarakat, karena negara harus hadir untuk masyarakat," pungkasnya.