Israel Serang Kota Rafah Gaza, PBB: Tak Dapat Ditoleransi, Hentikan Genosida!
- ANTARA
Surabaya, VIVA Jatim – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merespon serangan darat Israel ke Kota Rafah di Jalur Gaza bagian selatan. Menurut Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, serangan itu tidak dapat ditoleransi.
"Serangan darat (Israel) ke Rafah tidak akan dapat ditoleransi karena dampak kemanusiaannya sangat besar dan dapat menyebabkan kawasan semakin tidak stabil," kata Guterres menjelang pertemuannya dengan Presiden Italia Sergio Mattarella di Markas PBB, New York.
Ia meminta pemerintah Israel dan pimpinan Hamas untuk berupaya sekeras mungkin demi mewujudkan kesepakatan yang sangat penting. "Hal tersebut adalah kesempatan yang tak boleh disia-siakan," tegasnya.
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Senin, 6 Mei 2024, malam, menyatakan menerima usulan gencatan senjata di Jalur Gaza yang dirancang Mesir dan Qatar.
Namun, Israel menolak tawaran gencatan senjata dari Hamas karena gagal memenuhi tuntutan utamanya.
Kabinet perang Israel memutuskan tetap melanjutkan rencana operasi militer di Rafah. Keputusan itu diambil untuk memberi tekanan militer kepada Hamas demi membebaskan semua sandera dan mencapai tujuan perang yang lain.
Militer Israel sebelumnya menginstruksikan warga Palestina yang mengungsi di bagian timur Rafah untuk segera mengungsi ke kawasan Al-Mawasi di pesisir selatan Gaza.
Padahal, sekitar 1,5 juta warga Palestina saat ini berada di kota Rafah untuk menyelamatkan diri dari agresi Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Serangan Israel tersebut menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina di Jalur Gaza tewas. Mereka sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Menurut PBB, agresi militer Israel itu telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela pada 26 Januari 2024 lalu yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.