Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis

2 tersangka curanmor saat dirilis di Polres Mojokerto Kota.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Eksekutor pencurian motor di Dusun Simokerto, Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, akhirya tertangkap. Ia ditangkap di Terminal Bungurasih saat hendak kabur ke Banyuwangi

Rumah Guru MI di Mojokerto Disatroni Maling, Perhiasan Belasan Juta Lenyap

Tersangka ialah Akbar Setya Pambudi alias Besar (21), warga Kecamatan Damean, Kabupaten Gresik. Setelah diperiksa, ternyata Akbar merupakan residivis kasus pencurian motor dan dua kali masuk penjara. 

Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir mengatakan, dalam kasus pencurian ini ada dua pelaku. Pelaku Arifin (42) diamankan lebih dulu setelah sempat dimassa warga  pada Rabu kemarin . Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dengan dibantu Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran terhadap Akbar.

Kerap Bikin Resah, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Pengamen Jalanan di Mojokerto

Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Akbar di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Tim pun membekuk Akbar di dalam bus. 

“Ditangkapnya di dalam bus. Tersangka (Akbar) mau melarikan diri ke Banyuwangi,” katanya saat konferensi pers di Polsek Dawarblandong, Kamis, 16 Mei 2024. 

Polisi Ciduk 2 Pencuri Pickup di Gresik asal Surabaya dan Bangkalan

Namun, polisi tidak menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 3715 VE milik korban yang dicuri Akbar. Sebab, lanjut Bakir, Akbar telah menjual motor curiannya itu kepada seseorang di Surabya. 

“Motor korban dijual oleh Akbar dengan harga Rp4,4 juta. [Keberadaan] motor korban masih kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta, ” tandasnya. 

Kepada polisi, sebelumnya Akbar mengaku telah 4 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gresik. Sedangkan Arifin dua kali dan beraksi bersama Akbar. 

“Tersangka Akbar merupakan residivis dan dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian,” pungkasnya. 

Oleh penyidik, Akbar dan Arifin dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polsek Dawarblandong. 

Sebelumnya diberitakan, dua maling mator beraksi di  Dusun Simokerto, Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong Mojokerto pada Rabu, 15 Mei 2024. Pencurian itu terjadi di rumah Sanusi (59) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pencurian bermula ketika korban bernama Putra (14) datang ke rumah Sanusi untuk bermain playstation (PS). Motor korban diparkir di halaman rumahnya. Tak lama setelah masuk dan bermain PS, korban mendengar motornya menyala dan dinaiki orang tak dikenal. Melihat itu, korban pun bereriak ‘maling, maling, maling’.  

Pelaku yang panik mendengar teriakan tersebut segera tancap gas dan kabur. Spontan Sanusi  yang juga mengetahui langsung bergegas mengejar pelaku bersama sejumlah warga. 

Namun, teman pelaku bernama Arifin yang berperan mengawasi keadaan berhasil ditangkap saat hendak kabur. Karena motor Honda Scoopy warna hijau yang dikendarainya tak bisa menyala. Sementara, pelaku eksekutor yang diketahui bernama Akbar melarikan diri menggunakan motor korban. 

Arifin  jadi sasaran amukan massa. Ia dipukul dan ditendang oleh sejumlah warga. Beruntung, ia tak sampai berdarah-darah. Kemudian ia dibawa ke rumah Kepala Dusun Simokerto.