Polrestabes Surabaya Tangkap Buron 2 Tahun Kasus Curanmor

Tersangka AYT di kantor polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggonta Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, meringkus AYT (26), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor asal Bronggalan Sawah Gang 4F, Tambaksari.

Tim Jatim Kalahkan Aceh 3-2 di Cabor Sepakbola PON 2024

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto mengatakan, AYT terlibat dalam tindak pidana pencurian motor, di Jalan Kalikepiting pada 15 September 2022 lalu.

Dalam aksinya, AYT mencuri Honda Beat biru-putih L 6657 EU bersama dua rekannya, yakni MAS dan SK yang sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi.

Kakek di Mojokerto Diduga Kena Gendam, Duit Rp 2 Juta untuk Kulakan Melayang

"Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri ini berinisial AYT. Status AYT telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," katanya, Minggu, 8 September 2024.

Saat buron, AYT bekerja sebagai tukang las di Pulau Bali. Namun belakangan kembali ke Kota Surabaya hingga polisi mengendus keberadaannya.

DPRD Jatim akan Segera Sahkan APBD 2025 pada 10 November Mendatang

"Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, termonitor di sekitar Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya," tambahnya.

Polisi pun langsung bergerak cepat menjemput tersangka di rumahnya. Dengan bukti-bukti yang ada, AYT tak dapat menyangkal keterlibatannya dalam mencuri motor bersama MAS dan SK.

Halaman Selanjutnya
img_title