Polrestabes Surabaya Tangkap Buron 2 Tahun Kasus Curanmor

Tersangka AYT di kantor polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggonta Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, meringkus AYT (26), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor asal Bronggalan Sawah Gang 4F, Tambaksari.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto mengatakan, AYT terlibat dalam tindak pidana pencurian motor, di Jalan Kalikepiting pada 15 September 2022 lalu.

Dalam aksinya, AYT mencuri Honda Beat biru-putih L 6657 EU bersama dua rekannya, yakni MAS dan SK yang sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

"Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri ini berinisial AYT. Status AYT telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," katanya, Minggu, 8 September 2024.

Saat buron, AYT bekerja sebagai tukang las di Pulau Bali. Namun belakangan kembali ke Kota Surabaya hingga polisi mengendus keberadaannya.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

"Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, termonitor di sekitar Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya," tambahnya.

Polisi pun langsung bergerak cepat menjemput tersangka di rumahnya. Dengan bukti-bukti yang ada, AYT tak dapat menyangkal keterlibatannya dalam mencuri motor bersama MAS dan SK.

Halaman Selanjutnya
img_title