Waspadai Lapak Liar Penjual Hewan Kurban, Disnakesewan Gandeng Camat untuk Pengawasan

Ilustrasi Hewan Qurban
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim – Kepada Dinas Kesehatan Hewan (Disnakesewan) Kabupaten Lamongan Shofiah Nurhayati meminta kepada para penjual hewan kurban agar segera mengurus surat izin pendirian lapak.

Dialog Bareng Siswa dan Wali Murid, Mensos Minta tak Ada Titipan Masuk Sekolah Rakyat

Menurutnya, pengurusan izin itu bertujuan untuk memudahkan Disnakesewan dalam proses pemantauan kesehatan dan pendataan hewan kurban yang akan dijual. 

Shofiah menyebut, izin persetujuan juga untuk mengurangi jumlah lapak dadakan atau liar yang mempergunakan lokasi yang tidak dianjurkan atau dilarang.

Doa dan Jagung, Tahlilan Unik ala Warga Lamongan

"Tentunya yang perlu kita antisipasi maraknya penjualan hewan kurban dadakan dan kami juga sudah bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dalam pengawasan agar bisa melapor dan kami akan tangani untuk proses perizinannya," kata Shofiah, Kamis 30 Mei 2024.

Shofia menyebut, untuk proses pengurusan izin para penjual tak perlu datang ke Kantor Disnakeswan. Penjual hanya perlu mengakses Bit.ly/formkurban2024 dan mengisi google form. Batas izin sampai 10 Juni 2024 mendatang. 

Dokter Hingga Nelayan di Lamongan Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Setelah mengisi, Izin surat persetujuan kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui aplikasi layanan pesan whatsapp. Shofia menyebut, untuk tahun ini hewan yang masuk dan milik para peternak dipastikan dalam kondisi sehat.

Meski begitu, lanjut Shofia tidak terdeteksi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Disnakeswan tetap memeriksa hewan yang berasal dari wilayah berstatus capaian vaksinasi rendah dengan melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan.

Halaman Selanjutnya
img_title