Kasus Penggelapan BBM, 2 Petinggi Bahana Dikabarkan Diperiksa Polda

Gedung Polda Jatim.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Dua petinggi PT Bahana Ocean Line dikabarkan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line. Dua petinggi perusahaan pemasok BBM untuk transportasi laut yang diperiksa itu ialah AAH dan TR.

Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

Sumber yang mengetahui detail penanganan kasus tersebut kepada wartawan menyebutkan, pemeriksaan terhadap AAH dan TR berlangsung pada Senin kemarin. Namun dia menolak menjelaskan rinci soal pemeriksaan tersebut. “Kemarin keduanya (AAH dan TR) hadir dan telah diperiksa,” kata sumber yang namanya ogah disebutkan itu, Selasa, 29 November 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto belum bersedia menjelaskan rinci ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan dua petinggi Bahana tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan kasus tersebut ketika penyidikan sudah selesai. "Tunggu saja,” ucapnya.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan internal PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo milik perusahaan tersebut. Dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, bertindak selaku pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan audit internal. Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono pada Agustus lalu menuturkan, sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal. Akibatnya, PT Meratus menanggung kerugian besar.

Polisi lalu menindaklanjuti kasus tersebut dan telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pegawai PT Bahana Line, perusahaan pihak ketiga, serta PT Meratus Line sendiri. Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

Halaman Selanjutnya
img_title