Dalam Sepekan Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Bernilai Jutaan Rupiah
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polres Mojokerto Kota menangkap 6 pengedar narkoba dalam kurun waktu sepekan. Polisi berhasil menyita sabu dan pil double L senilai Rp 174 juta.
Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, 6 tersangka diamankan dari 6 sampai 12 Juni 2024. Mereka mengedarkan sabu dan pil double L di wilayah Mojokerto sejak 3 bulan yang lalu.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.
“Dari 6 tersangka ini, 4 tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Suparlan saat Konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis 13 Juni 2024.
2 tersangka yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro. Sementara, 4 tersangka yang residivis ialah YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Suparlan, nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 174.060.000. Terdiri dari sabu Rp 173.760.000 dan pil doble L Rp 300.000. Penangkapan jaringan ini berhasil menyelamatkan 1.648 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan pil dobel L.
“Mereka bekerja kurang lebih 3 bulan ini. Setelah kita ungkap jaringan pil koplo beberapa waktu lalu. Mereka sempat tidak bergerak di Mojokerto,” terangnya.
Para tersangka masih ada keterlibatan jaringan narkoba Mojokerto - Sidoarjo yang beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Mereka beroperasi sekitar 3 bulan.
Masih kata Suparlan, tidak ada gudang penyimpanan narkoba di Mojokerto. Namun Mojokerto dijadikan pasar jaringan ini.
“Mojokerto ini tempat pemasaran saja. Jadi barang datang langsung disebar. Selain sabu yang paling favorit adalah pil double L. Karena pangsa pasarnya cukup luas. (Pil double L) bisa diterima orng kecil dalam artian orang berpenghasilan pas-pasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ODC, YI dan NA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara.