Dualisme Yayasan UBS PPNI Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Saling Klaim Keabsahan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Putusan MA menyakan bahwa AHU pihak Edy Gandiriyanto yang lebih baru dibuat secara melawan hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai pemicu konflik,” katanya.
Menurutnya, isi putusan MA gugatan Hartadi dinyatakan NO. Akan tetapi, tak disebutkan jika pihak Hartadi harus menyerahkan aset. Sehingga, secara hukum pihak Hartadi masih sah atas pengelolaan YKWP PNI Mojokerto.
Di dalam putusan MA itu ditolak alias NO.. Karena belum masuk ke ranah guguran materi, artinya para penggugat kembali sebagaimana semula, menurut pendapat saya mestinya yang berhak mengajukan gugatan pihak tergugat, siapa yang tergugat dalam perkara sengketa kampus YKPPNI ini. Untuk itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas untuk dapat mengelola kembali yayasan yang sedang disengketakan oleh kedua belah pihak yang terkait,” terangnya.
Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel ini, kedua belah pihak dianggap mempunyai hak untuk dapat mengelola kembali yayasan tersebut.
“Mestinya kedua belah pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik, agar mahasiswa tidak menjadi kurban terjadinya sengketa kampus YKPPNI Mojokerto,” paparnya.
Sementara, Hartadi mengungkapkan, pihaknya memberikan kuasa kepada LSM Modjokerto Watch untuk memawakilinya berkantor di UBS PPN Mojokerto.
"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.