Dualisme Yayasan UBS PPNI Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Saling Klaim Keabsahan

Kuasa hukum UBS PPNI Mojokerto Irvan Junaedi
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Gejolak dualisme yayasan yang menangungi Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI)Mojokerto tak kunjung tuntas. Dua kubu antara pengurus baru dan lama saling klaim soal keabsahan Administrasi Hukum Umum (AHU) yayasan.

Berikut Susunan Persik Kediri vs PSB Biak Lanjutan Liga 1 2024/2025

Hal ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengakui kepengurusan Mas’ud Susanto dengan HM Hartadi. AHU-AHA.01.06-008307 milik kubu Mas’ud Susanto. Sedangkan AHU-AH.01.06-0022652 milik kubu Hartadi.

Pihak Hartadi sempat menggulirkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Namun, putusan PN Mojokerto hingga tingkat kasasi dinyatakan ditolak. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3295 K/PDT/2023.

Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan dari ketiga kasasi, di antaranya Supriyadi, Maria Andayani, dan Kasnan A.Md.Kep.

Kendati begitu, AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan juga dinyatakan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sukses Periode Pertama, Relawan P2K Optimis Menangkan Dhito-Dewi

Sejak tahun 2022, kantor Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto dan UBS PPNI dikuasi oleh kubu Masud Susanto sebagai pembina  dan Edy Gandiriyanto sebagai ketua.

HM Hartadi menunjukkan SK Kemenkumham.

Photo :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Halaman Selanjutnya
img_title