Dualisme Yayasan UBS PPNI Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Saling Klaim Keabsahan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akan tetapi, ketika LSM Modjokerto Watch hendak ke masuk ke kampus pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, mendapat penghadangan. Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam.
“Saya mau masuk kantor, ditutup pintunya. Saya dapat kuasa dari pak Hartadi yang masih punya hak. Padahal saya masuk sebelumnya tidak ada masalah. Hari Rabu itu saya masuk dengan teman-teman kepengurusan pak Hartadi. Tapi dihalangi orang yang tidak pernah saya kenal selama ini. Ternyata itu keamanan luar yang didatangkan mendadak menghadang saya. Teman-teman saya suruh buka , akhirnya ya dirusak sama teman-teman,” ungkap Ketua LSM Modjokerto Watch, Rifai.
Pihak kampus melaporkan terjadi dugaan pengerusakan fasilitas kampus dan penganiayaan terhadap seorang satpam. Namun, Rifai membantah dugaan penganiayaan mengakibatkan luka. Bahkan ia meyebut dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam UBS PPNI.
“Menurut saya tidak ada (penganiayaan. Cuma didorong. Kalau misalnya ada, siapa yang dianiaya. Siapa yang laporan, siapa yang merasa dianiaya, harus jelas,” pungkasnya.
Kuasa hukum UBS PPNI Irvan Junaedi mengatakan, telah melaporkan dua dugaan tindak pidana pasca inseden Rabu, 12 Juni 2024 lalu. Penganiayaan dialami mahasiswa UBS PPNI Rudianto (19) asal Puri, Kabupaten Mojokerto. Korban menderita luka memar di leher. Kedua, dugaan perusakan fasilitas kampus berupa perusakan tujuh kunci ruangan.
“Jadi kami sudah membuat laporan, termasuk laporan pertama tentang pengeroyokan, laporan kedua tentang pengrusakan jadi segerombolan orang tadi itu memang melakukan tindakan pengeroyokan. Sudah masuk polisi, sudah memprosesnya semoga polisi menindak cepat," ujarnya