Dualisme Yayasan UBS PPNI Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Saling Klaim Keabsahan

Kuasa hukum UBS PPNI Mojokerto Irvan Junaedi
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sedangkan Hartadi tidak bisa ikut terlibat mengelola UBS PPNI sejak dua tahun lalu. Meski demikian, Hartadi merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS. Sebab, sampai saat ini Hartadi masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional.

Ritual Fang Sheng, YBAI Lepas Ribuan Satwa di Kebun Raya Mangrove Surabaya

Ketua YKWP-PNI Mojokerto, Edi Gandiriyanto menyatakan, Konflik mulai terjadi antara kubu Mas'ud Susanto dengan Hartadi sejak Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 26 Januari 2022 silam. Saat itu, perolehan suara kedua pihak imbang. Sehingga pemilihan ulang digelar pada 12 Februari lalu. Hasilnya, Mas'ud terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. Ia menumbangkan Hartadi yang saat itu tercatat sebagai petahana. Hartadi menjabat Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2016-2021.

“Perhitungan suara sampai tiga kali hingga akhirnya terpilih pak Masud. Ini PPNI satu-satunya di Indonesia yang ada Caretaker ya di UBS Mojokerto ini,” katanya kepada awak media di Ruang Pertemuan UBS PPNI Mojokerto, Selasa, 18 Juni 2024. 

Hendak Bepergian Jauh? Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan

Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang baru ditetapkan oleh DPW PPNI Jatim pada 25 Februari. Pengurus baru periode 2022-2027 dilantik di Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto pada 26 Februari. 

Setelah dilantik, Mas'ud lantas merombak pengurus YKWP PNI Mojokerto. Pihaknya berpedoman pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016 untuk menyusun organ yayasan yang baru. Yaitu pengurus harian DPD PPNI berhak menjadi Pembina YKWP PNI. Masa jabatan pembina yayasan sama dengan masa jabatan pengurus DPD PPNI.

Pj Gubernur Jatim Serahkan DIPA dan TKD TA 2025, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Anggaran

Untuk itu, Mas'ud menggelar rapat pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto untuk menentukan pembina YKWP PNI pada 5 Maret lalu. Susunan pembina yang terdiri dari satu ketua dan 2 anggota lantas disodorkan ke notaris Anggia Ika untuk menggantikan Hartadi dan kawan-kawan yang menjabat 2016-2021. Sehingga keluar akta notaris nomor AHU-AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022. Mas'ud menjabat ketua pembina, sedangkan Budi Jauhari dan Ma'ruf sebagai anggotanya.

SK Kemenkumham ini sah dan resmi menjadi kekuatan hukum yang bersifat tetap. Sehingga kepengurusan lama tidak memiliki legal standing,” ungkap Edi.

Halaman Selanjutnya
img_title