Dualisme Yayasan UBS PPNI Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Saling Klaim Keabsahan

Kuasa hukum UBS PPNI Mojokerto Irvan Junaedi
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Ia menuding SK Kemenkumham yang dimiliki kubu Hartadi tidak memiliki legal standing. Karena hanya berisi SK perubahan anggaran dasar.

Berikut Susunan Persik Kediri vs PSB Biak Lanjutan Liga 1 2024/2025

“Jadi mereka (kubu Hartadi red) menggugat kami untuk menggugurkan SK ini. Dimana isi gugatan selama ini hanya berisi SK perubahan anggaran dasar saja bukan SK pengurus,” jelasnya.

Konflik ini berlarut-larut hingga akhirnya dilakukan mediasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UBS Mojokerto kepada dr. Ivan Rovian pada 8 Juli 2022 lalu.

Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

“Pada waktu itu terajadi kesepakatan bahwa UBS Mojokerto dikelola oleh LLDIKTI. Karena pada waktu sidangnya masih belum diputuskan alhasil rektornya diambil alih oleh LLDIKTI,” jelasnya.

Hartadi melayangkan Gugutan ke PN Mojokerto. Namun gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Karena gugatan mengandung cacat formil.

Sukses Periode Pertama, Relawan P2K Optimis Menangkan Dhito-Dewi

Atas putusan itu, Edi kembali meminta audiensi kepada LLDIKTI dengan kubu pengurus lama.  Hasilnya, diputuskan bahwa UBS PNNI Mojokerto dikelola oleh YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027.

Dikonfirmasi terpisah, saksi Ahli dari kubu Hartadi, Imron Rosyadi menjelaskan, dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa AHU milik Hartadi lebih dulu dibuat. Berdasarkan SK Kemenkumham, nomor AHU -AH.01.06.0022652 tertanggal 7 Maret 2022. Sedangkan  pihak Edy Gandi Riyanto Nomor AHU -AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title