2 Warga Trenggalek Ditahan Polisi gegara Pohon Akasia Satu Pikap

Tersangka illegal logging di Polres Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tutupnya.

Terbesar di Indonesia, Kontribusi Laju Tanam Padi di Jatim Sumbang 25 Persen