Layanan Call Center 112, Bupati Fauzi Tak Pernah Lepas Handy Talky 

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Suatu malam, handy talky Bupati Sumenep Achmad Fauzi berbunyi. Dalam percakapan itu terdengar ada laporan angin puting beliung yang melanda pesisir kecamatan Kalianget. Peristiwa itu terjadi pascahujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang melanda wilayah tersebut.

Pilkada Lamongan 2024: Yuhronur Efendi Daftar di PDIP, Ketua PKB Daftar di NasDem

Tak lama kemudian, orang nomor satu di ‘Bumi Sumekar’ itu bergegas bangun. Lalu, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, langsung mendatangi lokasi terdampak, untuk melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat.

"Jadi dalam hitungan tidak sampai 30 menit kita langsung datang ke lokasi sekaligus membawa bantuan yang diperlukan. Tim di lapangan melakukan penanganan lebih lanjut dan pembersihan material-material kerusakan yang dialami warga," katanya.

Respons Mas Dhito Masuk Bursa Cawagub dari PDIP Pendamping Khofifah

Kecepatan penanganan bencana itu karena Pemkab Sumenep menyediakan sistem pelayanan panggilan darurat melalui call center 112

"Jadi program ini sudah kami jalankan selama enam bulan. Kami telah melakukan persiapan pelaksanaan call center 112 sebagai media untuk merespon aduan masyarakat tentang kejadian yang mengancam keselamatan,” tambah pria yang identik dengan blankon itu.

PDIP Cermati Peluang Anies-Ahok untuk Diusung di Pilkada Jakarta 2024

Bupati Fauzi mengungkapkan, konsep penyelenggaraan panggilan darurat ini, meliputi layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

“Selain itu juga layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan masalah sosial masyarakat, permintaan penyelamatan manusia, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title