Oknum PNS di Mojokerto Cabuli Siswi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban

Pelaku pencabulan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimOknum PNS Pemkot Mojokerto, Yoga Hardianto (42) yang mencabuli seorang siswi SMA, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya serta negara. 

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Yoga menyampaikan permintaan maaf itu melalui penasihat hukumnya, Kholil Askohar, saat sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Sidang yang gelar secara tertutup itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 24 Juni 2024 sore. 

Kholil mengatakan, ada 3 poin di dalam nota pembelaan kliennya. Yakni, mengakui dan menyesali perbuatannya serta permohonan maaf. 

Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng Honorer Berujung Dipecat

“Permohonan maaf tidak hanya ke yang bersangkutan (korban dan keluarganya). Tetapi juga ke negara. Karena selama ini telah merepotkan negara, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” katanya kepada wartawan selepas sidang, Senin, 24 Juni 2024. 

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut Yoga dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, oknum PNS pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto ini melanggar pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Kholil mengungkapkan, di dalam pledoi itu juga disampaikan permohonan keringanan hukuman. Sebab, ia menyebut, Yoga mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, Yoga kooperatif, mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit selama persidangan berlangsung. 

“Sengaja atau tidak sengaja kalau anak di bawah umur, tetap salah. Lain halnya sama-sama dewasanya. Perbuatannya suka sama suka. Dia (Yoga) kooperatif, mengakui kesalahannya, tidak berbelit belit, dan dia sebagai tulang punggung, “ ungkapnya. 

Perbuatan cabul tersebut dilakukan Yoga terhadap teman anaknya sendiri di beberapa tempat dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.

Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sempat menolak. Namun, Yoga terus merayunya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat 'I Love You' dalam percakapan tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan Yoga sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS Pemkot Mojokerto itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.