Calon Independen di Trenggalek Merasa Dipersulit Verfak: Ada Jalan, tapi Buntu

Calon independen Cahyo saat dimintai keterangan.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Bakal calon pasangan bupati-wakil bupati perseorangan atau independen di Trenggalek, Cahyo Handriadi - Suripto usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi, kemudian melangkah ke tahapan verifikasi faktual. Namun mereka dihadapkan dengan jalan buntu dengan peraturan mengikat.

ASEAN University Games 2024 Berlangsung di Jatim, Diikuti 11 Negara Sahabat

Cahyo Handriadi menjelaskan tanggal 23-30 Juni adalah verifikasi faktual di lapangan oleh KPU Trenggalek secara sensus, bukan sampling. Dirinya mempertanyakan dengan jumlah dukungan yang ia peroleh sebanyak 52 ribu, dalam tempo satu minggu verifikator bisa menyelesaikan itu atau tidak.

"Saya berharap ini KPU daerah ikut menyampaikan aspirasi kita jadi agar tidak ada kesan bahwa ada usaha untuk mencegah independen. Kalau melihat itu kan sulit kita dikasih jalan, cuma jalan buntu," ujar Cahyo Handriadi, Kamis, 27 Juni 2024

Cerita 5 Bersaudara Asal Tuban Bisa Berangkat Haji di Usia Muda

Cahyo menjelaskan mekanisme yang diberitahukan oleh KPU Trenggalek untuk pendukung yang tidak bisa ditemui di lapangan ia diminta untuk mengumpulkan di tempat yang sudah disepakati. Dari situ, Cahyo timbul pertanyaan tidak mengetahui verifikator benar-benar sudah datang atau belum. 

"Kita cuma khawatir nanti karena waktu yang mepet belum semua terdatangi kemudian sisanya dilimpahkan ke kita untuk dikumpulkan, ini agak-agak blunder," bebernya.

Niat Liburan, Dua Bocah TK Malah Tewas Tenggelam di Jatiwangi Park Tuban

Selama beberapa hari berjalan, Cahyo sendiri belum mengetahui update pergerakan yang sudah terverifikasi faktual oleh tim verifikator. Sedangkan untuk verifikasi yang mengharuskan untuk mengumpulkan pendukung, ia masih akan berkonsulasi dengan KPU Trenggalek.

"Kita juga tidak mengetahui sampai sekarang pergerakan sudah seberapa banyak. Jadi kita menunggu saja dari koordinasi dengan pihak KPU bisa atau tidak mengumpulkan," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title