Kasus Kematian Janda dan Bayi di Kamar Kos Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Sidoarjo saat jumpa pers dan tersangka (baju tahanan)
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Untuk itulah N kemudian dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto

Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kini, N ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Diduga Cabuli Santriwati, Kiai Pengasuh Ponpes di Bawean Ditetapkan Tersangka Polres Gresik