Terungkap Motif Pembunuhan Montir di Lamongan yang Diracun Tikus

Tersangka pembunuhan usai diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sisa makanan seblak yang bercampur seblak, handphone, DVD dan lainnya.

Penjual Pentol di Lamongan Ngaku Bisa Loloskan Jadi ASN, Gondol Duit Korban Rp167 Juta

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuh berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.