Terungkap Motif Pembunuhan Montir di Lamongan yang Diracun Tikus

Tersangka pembunuhan usai diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sisa makanan seblak yang bercampur seblak, handphone, DVD dan lainnya.

5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 18 TKP Berhasil Ditangkap, 2 Residivis

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuh berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.