Terungkap Motif Pembunuhan Montir di Lamongan yang Diracun Tikus
Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:34 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sisa makanan seblak yang bercampur seblak, handphone, DVD dan lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuh berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.