Terungkap Motif Pembunuhan Montir di Lamongan yang Diracun Tikus

Tersangka pembunuhan usai diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Polisi mengungkap motif dibalik tewasnya AA (23), tukang tambal ban asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang meninggal dunia karena diracun. Kepada polisi pelaku NF nekat menghabisi nyawa temannya itu karena persoalan uang.

Jadi Korban Gendam, Emas Milik Nenek Senilai Rp20 Juta Raib

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengatakan, kasus pembunuhan tukang tambal ban tersebut berawal dari persoalan uang. Korban saat itu, menyerahkan uang sebesar Rp 16 juta kepada tersangka agar tersangka mau memperkenalkan seorang wanita kepada korban.

Namun lantaran tak kunjung dikenalkan korban kemudian meminta uangnya kembali. Tersangka yang tak terima uang itu diminta akhirnya membunuh korban dengan cara meracuninya dengan racun tikus yang dicampur dengan seblak.

Pria Lamongan Ditangkap Polisi usai 1,5 Tahun Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Korban akhirnya ditemukan meninggal di Dusun Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, tepatnya di bengkel miliknya pada Rabu 7 Februari 2024, lalu.

Sementara pelaku pembunuh berencana tersebut merupakan seorang perempuan berinisial NF (27) yang beralamatkan di Kecamatan Deket.

Unggah Video Syur di Media Sosial, Pemilik Akun Tiktok @rafatersakiti Dipolisikan

"Kasus ini kenapa baru kita rilis, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim labfor Polda Jatim," kata I Made Suryadinata saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Sabtu 29 Jumi 2024.

I Made Suryadinata melanjutkan, sebelumnya Satreskrim Polres Lamongan bersama dengan Polsek Karanggeneng telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk guna mengungkap kasus tersebut.

Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sisa makanan seblak yang bercampur seblak, handphone, DVD dan lainnya.

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuh berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.