PNS Pemkab Mojokerto Dipolisikan Suami Usai Digerebek Bugil Bareng Pria Lain
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – RF (34), suami seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto melaporkan istrinya, RP (34), dan selingkuhannya, IA (40) ke polisi. Dugaan perselingkuhan itu terbongkar setelah RF menggerebek keduanya dalam keadaan bugil di dalam kamar.
Kuasa Hukum RF, Cristian Yudha mengatakan, dugaan perizinaan itu dilaporkan setelah mediasi di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, tak menemukan titik temu pada Selasa, 2 Juli 2024 malam. Ia menyebut, kliennya melaporkan karena sudah terlanjur sakit hati.
“Saya laporannya tanggal 3 Juli 2023 dini hari. Pak RF ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Karena dia sakit hati. Kalau dia mau main hakim sendiri salah, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum,” katanya kepada wartawan di Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis, 4 Juli 2024.
RP dan IA dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto dengan persangkaan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Menurut Yudha, AD telah mencurigai istrinya selingkuh dengan oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) atau honorer itu sejak beberapa yang lalu. Ada sejumlah barang bukti yang. Antara lain, rekaman suara pengakuan Imam memiliki hubungan dekat dengan RP, rekaman CCTV saat IA menjemput PR di rumahnya serta video penggerebekan saat RP dan IA bugil di dalam kamar.
“Untuk bukti kami rasa sudah cukup banyak. Sudah kami serahkan kepada penyidik termasuk video penggerebekan mereka di dalam kamar. Sangat jelas tidak berpakaian sama sekali,” tandasnya.