Perselingkuhan PNS Mojokerto Terendus Lama, Sang Suami Kantongi Bukti
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Dugaan perselingkuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto berinsial RP (34) dengan pria idaman lain, IA (40), ternyata sudah terendus lama. Sang suami RP, RF, pun telah mengantongi beberapa bukti.
RF telah melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. RP dan IA dilaporkan dengan persangkaan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memerintahkan inspektorat untuk memberikan sanksi kepada RP.
Kuasa hukum RF, Cristian Yudha mengatakan, RP sering kali curhat alias mencurahkan isi hatinya kepada IA jika sedang ada masalah. Kedekatan mereka terjalin karena keduanya masih satu kantor di Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, IA berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) atau honorer.
RP sempat memuji kebaikan IA ketika bercerita kepada suaminya. Bahkan, RP juga mengaku pernah pergi bersama IA ke Kawasan Wisata Trawas, Mojokerto.
“Pengakuan istrinya kalau si IA itu memperhatikan dan saling curhat. Pernah ada acara ke Trawas, dia (RF) menanyakan istrinya, ada pengakuan sedikit (pergi bersama IA),” kata Yudha kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.
Dari situ, RF curiga dengan kedekatan mereka. Berbekal pengakuan sang Istri, RF pun berusaha mengklarifikasi kepada IA dan mengajak bertemu.