Hasan Aminuddin Siapkan 1000 Saksi Fakta di Sidang TPPU Eks Bupati Probolinggo

Sidang mantan Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Perkara TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, bakal dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi, setelah nota keberatan atau eksepsi keduanya ditolak majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 4 Juli 2024. 

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Menanggapi putusan sela tersebut, Hasan Aminuddin mengaku siap menghadirkan saksi-saksi fakta yang dia sebuat sesuai dengan logika hukum dalam perkara tersebut. “Walau 1000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, menuturkan bahwa terjadi keterputusan pemahaman majelis hakim soal materi dakwaan yang harus didedahkan secara jelas dan cermat. “Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umrah dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan," ujarnya.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Diaz juga merasa bingung dengan putusan hakim yang memutuskan melanjutkan sidang, karena perkara tersebut sebenarnya sudah diketahui pada perkara sebelumnya.

Sementara itu, JPU dari KPK Siswandono menjelaskan bahwa sebetulnya ada 600 saksi yang sudah diperiksa saat perkara tersebut dalam tahap penyidikan. “Tapi [di persidangan] kami efektifkan sekitar 260 saksi yang akan kami hadirkan,” katanya.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan dan sudah menjalani pidana penjara dalam perkara tersebut. Mereka diputus bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
img_title