Kejaksaan Kasasi Putusan Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI di Kasus Pembunuhan

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan nyawa pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, melayang. Alasan kejaksaan, bukti seperti visum dan rekaman CCTV tak dipertimbangkan hakim.

Terungkap! Terduga Pelaku Mutilasi Koper Ngawi Ternyata Suami Sirri Korban

Keputusan kasasi itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani,” kata Mia kepada wartawan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hal sama disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana di kantornya. Dia mengemukakan, upaya kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat, atau sekurang-kurangnya 14 hari kerja semenjak putusan dibacakan.

DPRD Jatim Angkat Bicara soal Polemik Sertifikat Laut di Sumenep

"Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.

"Sambil menunggu [salinan putusan] tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," imbuhnya.

Dibakar Api Cemburu, Pria Surabaya Tega Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Putu menyampaikan sejumlah alasan mengambil langkah hukum kasasi. Antara lain, karena Hakim PN Surabaya mengenyampingkan bukti dan fakta persidangan, seperti hasil visum tubuh korban yang menyebutkan ada luka di hati korban akibat benda tumpul. Namun hakim menyebut korban meninggal karena cairan alkohol yang dikonsumsi.

Hakim, lanjut Putu, dalam pertimbangannya juga menyebutkan tidak ada saksi satu pun yang mengetahui penyebab kematian korban. Padahal jaksa sudah menyertakan rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.