Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Saat Pemutakhiran Data Pemilih

Tiga pelaku curanmor di Gresik di tangkap
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Tata cara coklit harusnya sesuai mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

Bawaslu bakal Kaji Ratusan Kades yang Beri Dukungan Bupati Trenggalek

Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker banyak tidak dilakukan. 

"Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit dan pelanggaran ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling kepada pemilih," kata M Arifin.

Pasutri Asal Lamongan Kompak Curi Motor, Pelaku Sudah Beraksi di 4 Lokasi