Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Saat Pemutakhiran Data Pemilih
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Tuban, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan ribuan pelanggaran selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai 24 Juni-24 Juli, 2024.
Pelanggaran itu di antaranya jumlah stiker dan pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit sebanyak 35 pelanggaran.
Selain itu, ada juga kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker sebanyak 60 dan terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.
"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid, Jumat 26 Juli 2024.
Mantan Ketua DPD GMNI Jatim ini menambahkan, selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. Kemudian untuk jumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD.
"Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, mengatakan terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih selama coklit.