Pura-pura Tanya Alamat, Maling Gasak Perhiasan di Trenggalek Berhasil Diamankan

Pelaku pencurian di Trenggalek.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA JatimPerhiasan dan barang berharga milik Didik Rusdiyanto Jalan RA Kartini Sidomulyo Gang Mulyo Utomo RT 20, RW 06 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan/Kabupaten Trenggalek hilang digasak maling.

Perempuan di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon Asam Setinggi 11 Meter

Pelaku TD (42) Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Lalu pelaku satunya. EP (pelaku) dalam masih dalam pencarian dan pengejaran oleh polisi. Mereka berdua menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengatakan pelaku menggunakan sepeda motor. Satu berperan mengawasi situasi, salah masuk ke rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong.

Pjs Bupati Trenggalek Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Ranperda APBD 2025

Menurutnya, mereka melaksanakan aksinya adalah terlebih dahulu berkeliling dulu melihat situasi lingkungan. Apabila terlihat ada sebuah rumah yang kosong, pelaku berpura-pura sebagai tamu mengetok pintu.

"Apabila ada penghuninya maka pelaku ini berpura-pura menanyakan alamat. Namun ketika diketok penghuni rumahnya tidak ada maka dia langsung menjalankan aksinya masuk ke dalam," ujar AKP Zainul Abidin, Selasa, 30 Juli 2024.

Kunjungi Pabrik Kecap di Trenggalek, Khofifah Apresiasi Banyak Pekerja dari Disabilitas

AKP Zainul mengatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 silam. Di mana rumah milik korban tengah kosong ditinggal bepergian karena long weekend.

Kedua pelaku keluar dari rumah korban membawa celengan berwarna merah muda dan sepeda motor. Hal tersebut langsung diketahui tetangga korban, dan spontan meneriaki dengan maling-maling. Tetapi pelaku bisa melarikan diri dan sempat direkam oleh tetangga korban RN.

"Saksi sekaligus tetangga sempat memvideokan sepeda motor yang digunakan kemudian ciri-ciri pelaku dan sebagainya seperti video. Dari hasil itu kita kembangkan kita lakukan penyelidikan," terangnya.

Polisi berhasil membekuk pelaku yang sedang menginap di salah satu hotel di Blitar. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diambil adalah perhiasan emas dan uang total kerugian Rp 54 juta rupiah.

"Jadi yang diambil bermacam-macam, ada kalung, gelang yang disimpan di warna pink ini," ulasnya.

Akibat ulahnya, Polres Trenggalek menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.