Dituduh Sebar Fitnah, Eks Sekjen Lukman Edy Dilaporkan PKB Jatim ke Polda

Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy dilaporkan pengurus DPW PKB Jatim ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Surabaya dengan tuduhan menyebar fitnah dan pencemaran terhadap PKB.

Dalam Sepekan, 224 Kasus Aksi Premanisme Berhasil Diungkap Polda Jatim

Laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim di Markas Polda Jatim di Surabyaa, Selasa, 6 Agustus 2024. "Saya melaporkan Pak Lukman Edy, yang melakukan menurut saya, itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong," katanya.

Fitnah yang dilakukan Lukman Edy, ungkap Gus Halim, di antaranya dengan menyebut bahwa elit PKB tidak becus mengelola keuangan partai. Anggaran tidak pernah diaudit maupun dipertanggungjawabkan sehingga partai pimpinan A Muhaimin Iskandar itu dituduh kurang transparan.

Detik-detik Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Tewas Ditembak Polisi Usai Lempar Bondet

“Saya merasa fitnahan itu sangat keji,” ujar Menteri Desa PDTT itu.

Halim menegaskan, PKB tidak pernah mengelola dana pilpres maupun pilkada sebagaimana dituduhkan Lukman Edy. PKB juga selalu melaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas dana bantuan politik yang dihibahkan pemerintah. Pun dengan dana fraksi yang dikumpulkan kata dia, selalu dikembalikan kepada anggota.

Terlibat Curanmor dan Lempar Bondet, Residivis di Pasuruan Tewas Ditembak Polisi

“Dan enggak ada dana lagi selain itu. Kita enggak minta dana ke masyarakat, kita enggak minta dan ke pengusaha," tandas Gus Halim.

Untuk memperkuat laporannya, sejumlah barang bukti ia bawa. Antara lain, cuplikan video YouTube, cetakan sebuah media online hingga koran yang memuat pernyataan Lukman Edy.

"Dia menyebut PKB, pengurus PKB. Saya Ketua DPW PKB Jatim," kata Gus Halim.

Sebelumnya, Lukman Edy juga dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama. Lukman Edy dituduh menyampaikan fitnah dan berita bohong seusai memenuhi undangan PBNU untuk dimintai keterangan terkait sejarah dan perjalanan PKB. PBNU memang membentuk panitia khusus untuk mengembalikan PKB ke tubuh NU.