DPRD Jatim Waspadai Kejadian Karhutla di Musim Kemarau

Anggota Komisi B DPRD Jatim di Dishut Banyuwangi.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Banyuwangi, VIVA JatimKebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sering menghantui Jawa Timur saat musim kemarau tiba. Keselamatan masyarakat pun menjadi terancam tatkala Karhutla terjadi. 

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Berangkat dari pengalaman-pengalaman yang telah terjadi, Komisi B DPRD Jawa Timur pun meminta semua pihak dapat mengambil langkan pengantisipasian dengan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. 

"Perlu ada koordinasi antar dinas terkait antara lain Dinas Kehutanan Jawa Timur, Perhutani atau pihak taman nasional untuk mencegah adanya kebakaran hutan. Terlebih lagi peran dari masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan," kata Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Karimullah, Jumat 9 Agustus 2024. 

Infrastruktur Transportasi Berdampak Peningkatan Perekonomian Jatim

Politisi Golkar ini mengatakan pihaknya berharap perlu ada pemetaan wilayah untuk daerah-daerah yang rawan akan kebakaran hutan. Hal tersebut agar potensi kebakaran tidak terjadi. 

"Harus ada daerah yang menjadi prioritas yang menjadi langganan dari kebakaran hutan," jelasnya. 

Pembebasan Lahan JLS Masih Terkendala, Ini Langkah DPRD Jatim

Untuk pencegahan kebakaran hutan,  pria asal Jember ini mengatakan pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mencegah adanya kebakaran hutan."Contohnya kalau berwisata ke daerah pegunungan atau mendaki gunung, perlu untuk turut serta mencegah kebakaran. Jangan buang puntung rokok sembarangan atau kalau setelah bakar-bakar harus segera mungkin dimatikan. Hal-hal tersebut jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kebakaran hutan, "jelasnya. 

Sekadar diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis yang berpotensi melanda wilayah-wilayah di Indonesia.Hasil pemutakhiran 31 Juli 2024, berikut peringatan dini kekeringan meteorologis dirilis BMKG, berlaku untuk Dasarian I Agustus 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title