Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Dua sindikat perdagangan sisik trenggiling ditangkap jajaran Mabes Polri di Mojokerto. Keduanya diamankan setelah melakukan transaksi kulit satwa liar dilindungai tersebut. Kini, keduanya jadi pesakitan di PN Mojokerto.
Mereka adalah Agus Setyo (43) dan Cucu Firmansyah (36). Agus merupkan warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, namun berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan Cucu warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sidang perkara ini memasuki agenda pembacaan surat dakwaaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, Agus berperan sebagai pengepul atau penampung sisik trenggiling. Sedangkan Cucu ini sebagai broker atau perantara.
“Agus ini sebagai pengepul sisik trenggiling yang didapatkan dari mayarakat sekitar Mojokerto. Yang notabene mayarakat tidak tahu kalau trenggiling itu dilindungi,” katanya kepada VIVA Jatim, Selasa, 13 Agustus 2024.
Agus membeli sisik trenggeling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggeling dikeringkan sendiri oleh Agus.
Kemudian, lanjut Ari, Cucu menghubungi Agus lewat Facebook dan berniat memesan sisik trenggeling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik tergiling ditarif Rp 850 ribu.
“Cucu ini pesen lewat Facebook dengan harga Rp850 ribu per kg. Mereka sepakat, lalu Cucu dari Jawa Barat datang ke Mojokerto untuk transaksi kulit trenggiling,” ungkapnya.