Kampanye Bumbung Kosong Tak Dilarang, tapi Tak Difasilitasi KPU
- A Toriq A/Viva Jatim
Calon tunggal dinyatakan terpilih apabila meraih suara 50 persen plus satu dari total suara. "Tetap harus kita proses pemungutan," katanya.
Bagaimana bila bumbung kosong yang menang? Maka kepala daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
"Kalau bumbung kosong menang, berarti sesuai ketentuan di Undang-undang 10 Tahun 2016, akan dilaksanakan di periode pilkada selanjutnya. Berarti selama lima tahun itu akan diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," ujar Chairul.
Ada pilkada di beberapa daerah di Jatim yang berpotensi diikuti calon tunggal. Yakni Pilgub Jatim yang sampai saat ini diisi Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Kemudian Pilbup Sumenep yang kemungkinan hanya akan diikuti pasangan Achmad Fauzi-Imam Hasyim, Pilbup Kediri yang didominasi Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa, dan Jember.