Jalan Kasus Kopi Sianida, Polemik Hukum hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Sumber :
  • Andrew Tito/Viva.co.id

Jakarta, VIVA JatimJessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Ia menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 8 tahun (terhitung sejak ditahan pada awal 2016), lebih cepat dari yang diputuskan hakim, yakni 20 tahun penjara. 

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Jessica terjerat hukum karena terbukti membunuh temannya, Wayan Mirna, dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi yang diminum korban. Karena itu perkara Jessica dikenal dengan kasus Kopi Sianida

Mengacu pada berita VIVA, kasus bermula ketika Wayan Mirna Salihin dan teman-temannya, termasuk Jessica Wongso, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Di kafe tersebut, Mirna memesan kopi Vietnam dingin. Tak lama setelah meminum es kopi Vietnam, Mirna kejang-kejang di lokasi. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Cerita Berkesan Umat Katolik Sibea-bea Samosir Diberkati Langsung Paus Fransiskus

Keesokan harinya, 7 Januari 2016, petugas dari Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan. Olah TKP dilakukan dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Dari suami dan orang tua korban, Jessica dan teman korban di lokasi, saudara kembar dan orang tua Jessica, pegawai kafe, dan lainnya. 

Sejumlah alat bukti dikumpulkan, kecuali hasil otopsi jenazah korban yang tak diperoleh karena keluarga Mirna menolak jasad korban diotopsi. Setelah menggelar perkara, penanganan kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan dan penyidikan berlangsung hingga 28 Januari.

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat Hari Ini

Penyidik yang dipimpin Direkrimum Polda Metro Jaya yang saat ini dijabat Krishna Murti menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Keesokan harinya, Jessica ditangkap di kamar 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan. 

Dibutuhkan waktu empat bulan bagi penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. Kejati DKI baru menyatakan berkas lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016. Kejati DKI langsung melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Jakarta Pusat sebelum masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei 2016.

Halaman Selanjutnya
img_title