Jalan Kasus Kopi Sianida, Polemik Hukum hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Sumber :
  • Andrew Tito/Viva.co.id

Jessica menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Sidang baru kelar pada 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin dengan racun sianida. Oleh majelis hakim, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Yusril Diperiksa Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Dipanggil Penyidik Besok

Satu bulan kemudian, 7 Desember 2016, Jessica banding ke pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Tak menyerah, Jessica mengajukan kasasi ke MA pada 9 Mei 2017. Namun, kasasi Jessica lagi-lagi ditolak pada 21 Juni 2017. Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar berpendapat sama dengan pengadilan tingkat pertama.

Akhirnya, putusan perkara Kopi Sianida berkekuatan hukum tetap. Jessica harus menjalani hukuman selama 20 tahun. Namun, Jessica tetap tak menyerah. Kali ini ia menggunakan haknya mengajukan upaya hukum luar biasa. Ia mengajukan PK ke MA. Seakan menemukan jalan buntu, PK-nya juga ditolak oleh MA.

Bila Firli Bahuri Ditahan, Momentum Kembalikan Novel Baswedan Cs ke KPK

Sejak awal kasus ini mencuat, polemik selalu mengiringi sehingga jadi sorotan publik dalam waktu cukup lama. Dari soal minimnya bukti hingga tudingan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut yang cacat prosedural. Bahkan, hingga perkara sudah inkracht dan Jessica menjalani hukuman, polemik kasus tersebut sesekali muncul.

Di antaranya ketika Netflix mengeluarkan film dokumenter soal kasus Kopi Sianida pada 28 September 2023. Film tersebut mendedahkan cerita yang mengarah pada gambaran bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus Kopi Sianida. Film tersebut memancing reaksi publik dan memecut pengacara Jessica untuk mengajukan PK lagi.

Gus Lilur kepada Polisi: Jangan Istimewakan, Firli Bahuri Harus Segera Ditahan

Tapi, apa boleh buat, Jessica tetap harus menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menghukum dirinya selama 20 tahun penjara. Hingga kemudian ada kabar bahwa Jessica memperoleh PB dan sejak Minggu, 18 Agustus 2024, sudah bisa menghirup udara bebas.

Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica terlihat semringah sambil menyunggingkan senyum kepada awak media yang menyorotkan mata dan kamera kepadanya. “I Am Fine,” katanya menjawab pertanyaan dari jurnalis dari media asing.

Halaman Selanjutnya
img_title