Jalan Kasus Kopi Sianida, Polemik Hukum hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat
- Andrew Tito/Viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Ia menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 8 tahun (terhitung sejak ditahan pada awal 2016), lebih cepat dari yang diputuskan hakim, yakni 20 tahun penjara.
Jessica terjerat hukum karena terbukti membunuh temannya, Wayan Mirna, dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi yang diminum korban. Karena itu perkara Jessica dikenal dengan kasus Kopi Sianida.
Mengacu pada berita VIVA, kasus bermula ketika Wayan Mirna Salihin dan teman-temannya, termasuk Jessica Wongso, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Di kafe tersebut, Mirna memesan kopi Vietnam dingin. Tak lama setelah meminum es kopi Vietnam, Mirna kejang-kejang di lokasi. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Keesokan harinya, 7 Januari 2016, petugas dari Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan. Olah TKP dilakukan dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Dari suami dan orang tua korban, Jessica dan teman korban di lokasi, saudara kembar dan orang tua Jessica, pegawai kafe, dan lainnya.
Sejumlah alat bukti dikumpulkan, kecuali hasil otopsi jenazah korban yang tak diperoleh karena keluarga Mirna menolak jasad korban diotopsi. Setelah menggelar perkara, penanganan kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan dan penyidikan berlangsung hingga 28 Januari.
Penyidik yang dipimpin Direkrimum Polda Metro Jaya yang saat ini dijabat Krishna Murti menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Keesokan harinya, Jessica ditangkap di kamar 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan.
Dibutuhkan waktu empat bulan bagi penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. Kejati DKI baru menyatakan berkas lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016. Kejati DKI langsung melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Jakarta Pusat sebelum masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei 2016.
Jessica menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Sidang baru kelar pada 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin dengan racun sianida. Oleh majelis hakim, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Satu bulan kemudian, 7 Desember 2016, Jessica banding ke pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Tak menyerah, Jessica mengajukan kasasi ke MA pada 9 Mei 2017. Namun, kasasi Jessica lagi-lagi ditolak pada 21 Juni 2017. Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar berpendapat sama dengan pengadilan tingkat pertama.
Akhirnya, putusan perkara Kopi Sianida berkekuatan hukum tetap. Jessica harus menjalani hukuman selama 20 tahun. Namun, Jessica tetap tak menyerah. Kali ini ia menggunakan haknya mengajukan upaya hukum luar biasa. Ia mengajukan PK ke MA. Seakan menemukan jalan buntu, PK-nya juga ditolak oleh MA.
Sejak awal kasus ini mencuat, polemik selalu mengiringi sehingga jadi sorotan publik dalam waktu cukup lama. Dari soal minimnya bukti hingga tudingan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut yang cacat prosedural. Bahkan, hingga perkara sudah inkracht dan Jessica menjalani hukuman, polemik kasus tersebut sesekali muncul.
Di antaranya ketika Netflix mengeluarkan film dokumenter soal kasus Kopi Sianida pada 28 September 2023. Film tersebut mendedahkan cerita yang mengarah pada gambaran bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus Kopi Sianida. Film tersebut memancing reaksi publik dan memecut pengacara Jessica untuk mengajukan PK lagi.
Tapi, apa boleh buat, Jessica tetap harus menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menghukum dirinya selama 20 tahun penjara. Hingga kemudian ada kabar bahwa Jessica memperoleh PB dan sejak Minggu, 18 Agustus 2024, sudah bisa menghirup udara bebas.
Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica terlihat semringah sambil menyunggingkan senyum kepada awak media yang menyorotkan mata dan kamera kepadanya. “I Am Fine,” katanya menjawab pertanyaan dari jurnalis dari media asing.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasusnya!