NU dan Muhammadiyah Bagian Masyarakat Sipil, bagaimana Menyikapi Baleg DPR?

Ilustrasi pilkada serentak.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Namun, sehari kemudian, Baleg DPR sepakat bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku untuk partai nonparlemen. Sementara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus mengantongi minimal 20 persen dari total kursi tersedia untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Kesepakatan itu kabarnya akan diparipurnakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, ini untuk disahkan menjadi undang-undang.

Gus Ipul Sekjend PBNU bakal Dilantik Jokowi Jadi Mensos Hari Ini

Segera setelah hasil mufakat Baleg DPR itu, masyarakat serentak melayangkan kritik dan protes. Begitu pula kalangan akademisi dan aktivis. DPR dinilai telah mengebiri nilai-nilai demokrasi di negeri ini. Pemerintah juga dicap setali tiga uang jika tidak menggagalkan pembahasan tentang RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR tersebut.

Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam mengatakan, Baleg DPR seharusnya mendengarkan suara rakyat dan tidak menafsirkan ulang putusan MK yang sudah jelas menjadi tidak jelas. Peneliti senior Surabaya Survey Center itu bahkan menilai sikap Baleg DPR itu seperti bocah yang tengah mengambek. “DPR ngambek, publik dibuat terheran-heran,” katanya. 

Pangkoarmada II Minta Prajurit TNI AL Netral di Pilkada 2024