Dukungan PAN ke 23 Cakada di Jatim Tak Berubah Hanya Karena Putusan MK
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Ketua DPW PAN Jawa Timur Rizki Sadig mengaku keputusan PAN menyerahkan dokumen B1 KWK kepada 23 pasangan calon Pilkada serentak 2024 se Jatim tidak akan berubah meski ada keputusan MK yang merubah syarat parpol bisa mengusung pasangan calon Pilkada.
Seperti diketahui, PAN resmi menyerahkan 23 form B1 KWK kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah di Jatim.
"Keputusan PAN sudah ditetapkan dalam form B1 KWK yang insyaallah tidak akan berubah, meskipun ada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 ini," kata Rizki.
Tiket final ini, kata Sadig, sebenarnya merupakan kesepakatan final dari surat tugas dan rekom bakal calon kepala daerah yang telah diserahkan sebelumnya.
Ia berpesan, form B1 KWK yang telah dikeluarkan PAN untuk Pilkada serentak 2024 ini bisa dimaknai sebagai tiket kontestasi anak bangsa.
"Ini perjalanan panjang karena keputusan sudah dibuat, komunikasi juga sudah sejak awal," jelas Sadig.
Dari 23 form B1 KWK tersebut, tiga diantaranya adalah kader asli PAN. Diantaranya Magetan (Hergunadi-Basuki Babussalam), Kota Kediri (Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono), dan Kabupaten Blitar (Rijanto-Beky Herdihansah).