Demo Putusan MK di Lamongan Memanas, Massa Rusak Karangan Bunga dan Blokade Jalan

Mahasiswa merusak karangan bunga saat demo putusan MK
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA JatimDemo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Kabupaten Lamongan pada Jumat 23 Agustus 2024 memanas. Ratusan mahasiswa itu merusak karangan bunga yang berjejer di depan gedung wakil rakyat.

Partai Nonparlemen Merapat ke PDIP Jatim, Ancang-ancang Koalisi Melawan Khofifah-Emil

Selain merusak dan membakar ucapan karangan bunga untuk pelantikan 50 anggota DPRD yang seyogyanya dilaksanakan pada, Sabtu 24 Agustus 2024 besok itu, massa juga memblokade Jalan Basuki Rahmat, Lamongan dan massa juga sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Sandi Cahyo Triono kordinator aksi mengatakan, aksi yang dilakukan para mahasiswa tersebut bertujuan untuk menguatkan putusan MK terkait dengan undang-undang pemilu. Putusan itu harus tetap dikuatkan.

50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Eri Cahyadi: Selamat Bertugas

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti kinerja presiden Joko Widodo Jokowi selama 10 tahun menjabat. Cahyo menilai jika Jokowi selama menjabat presiden tidak berkerja dengan baik.

"Demo ini untuk menyampaikan satu ratap satu tangis dari kesengsaraan 10 tahun presiden Jokowi dan putusan MK itu tidak bisa diganggu gugat dan DPR RI tidak boleh menelanjangi putusan ini," kata Cahyo.

Pelantikan Anggota DPRD Lamongan Diwarnai Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Sementara usai menyampaikan aspirasinya, ratusan mahasiswa tersebut kemudian membubarkan diri sambil dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Lamongan.