Polisi Bekuk Kawanan Pencuri 30 Tiang Telepon di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi membekuk kawanan pencuri 30 tiang listrik di Kecamatan Pungging, Mojokerto. Pelaku yang terdiri dari tiga orang ini telah beraksi di tiga lokasi.
Ketiga tersangka ialah Aryan (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari dan Dinya TM (25) warga Dess Tinggar Buntut serta Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Kapolsek Pungging Iptu Selimat mengatakan, hilangnya tiang telepon internet PT Jaya Indo Pratama di jalan Diponegoro, Desa Kalipuro itu pertama kali diketahui karyawannya, Koiri, pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.25 WIB.
Saat itu, Koiri bersama karyawan lainnya sedang melaksanakan pengecekan hingga Desa Randuharjo, Kecamagan Pungging, Mojokerto.
“Saat pengecekan petugas telah mendapati 30 tiang telepon hilang dari tempat pemasangan sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Atas kejadian tersebut, PT Jaya Indo Pratama mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta. Koiri selaka selaku pelaksana lapangan seketika itu juga melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Pungging.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskirm Polsek Pungging langsung bergerak melaksanakan patroli blue light dan pengecekan ke TKP.