Polisi Bekuk Kawanan Pencuri 30 Tiang Telepon di Mojokerto

Pencuri tiang telepon di Mojokerto diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman Hukumannya 5 tahun penjara.

Cetak Talenta Syariah Tangguh, BSI Gelar Program Literasi di Unair Surabaya