Fraksi PDIP DPRD Jatim Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Sri Untari Bisowarno
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Pasalnya, bisa merusak moral generasi muda Indonesia. 

Tim Penyusunan Tatib DPRD Jatim 2024-2029 Mulai Kerja, Undang Para Tokoh

Penyediaan alat kontrasepsi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Paripurna Perdana DPRD Jatim Bahas Tata Tertib Periode 2024-2029

"Saya, Fraksi PDI Perjuangan menolak peraturan tersebut, karena tidak akan membuat anak-anak kita baik ke depannya," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, di Surabaya, Senin, 26 Agustus 2024.

Ia menilai bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi itu dapat merusak moral generasi muda Indonesia. 

DPRD Jatim akan Segera Sahkan APBD 2025 pada 10 November Mendatang

"Kita ini berbangsa dan bernegara membutuhkan generasi masa depan. Kalau generasi masa depan dirusak dengan cara seperti ini melalui peraturan, artinya kita tidak ingin bernegara dengan baik," kata Sri Untari 

Ia mengaku bahwa sebagai seorang ibu, dirinya mengajarkan nilai-nilai keagamaan, etika sosial, dan kemasyarakatan kepada anak-anaknya agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas

Halaman Selanjutnya
img_title