Polrestabes Surabaya Tangkap Buron 2 Tahun Kasus Curanmor
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Anggonta Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, meringkus AYT (26), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor asal Bronggalan Sawah Gang 4F, Tambaksari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto mengatakan, AYT terlibat dalam tindak pidana pencurian motor, di Jalan Kalikepiting pada 15 September 2022 lalu.
Dalam aksinya, AYT mencuri Honda Beat biru-putih L 6657 EU bersama dua rekannya, yakni MAS dan SK yang sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi.
"Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri ini berinisial AYT. Status AYT telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," katanya, Minggu, 8 September 2024.
Saat buron, AYT bekerja sebagai tukang las di Pulau Bali. Namun belakangan kembali ke Kota Surabaya hingga polisi mengendus keberadaannya.
"Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, termonitor di sekitar Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya," tambahnya.
Polisi pun langsung bergerak cepat menjemput tersangka di rumahnya. Dengan bukti-bukti yang ada, AYT tak dapat menyangkal keterlibatannya dalam mencuri motor bersama MAS dan SK.
"Peran tersangka saat itu sebagai pengendara yang membonceng tersangka lain saat melakukan aksinya, dan mendorong motor hasil kejahatan," terangnya.
Hasil penyidikan, tersangka AYT ini mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi Curanmor di beberapa wilayah Surabaya bersama MAS dan SK.
"AYT, MAS dan SK beberapa kali melakukan aksinya bersama-sama. MAS berperan sebagai eksekutor, dan SK berperan memantau situasi," jelasnya.
Sementara menurut catatan kepolisian, AYT pernah ditangkap anggota Polsek Tegalsari terkait kasus Narkoba, pada tahun 2021. Namun kini, AYT kembali merasakan dinginnya ruang tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor.