Jauh-jauh dari Turki, Pria Asing Curi Perhiasan dan Uang Anak Kekasihnya di Surabaya
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Jauh-jauh datang dari benua biru, seorang pria berkebangsaan Turki mencuri barang perhiasan, jam tangan, dan uang senilai Rp5 juta milik anak kekasihnya di Wiyung, Kota Surabaya.
Pria asing tersebut berinisial MAK usia 53 tahun. Sedangkan kekasihnya atau ibu korban inisialnya F.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto mengungkapkan, MAK datang dari Turki ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Setibanya di Surabaya, MAK kemudian menghubungi F untuk meminta izin tinggal di apartemennya yang berada di kawasan Wiyung, Kota Surabaya. F lantas mengizinkan dan MAK mulai masuk ke kamar apartemen sekitar pukul 11.00 WIB siang.
"Jadi pelaku MAK yang sudah kita amankan ini pacar ibu korban. Jadi saat itu diberi kesempatan untuk menginap di apartemen milik ibu korban di daerah Wiyung dan pada saat menginap itu tanggal 28 [Agustus]," kata Aris, Selasa 10 September 2024.
Aris menyampaikan, di dalam kamar apartemen itu banyak barang-barang berharga, baik milik F maupun anak korban.
Keesokan harinya, MAK tiba-tiba sulit dihubungi. Merasa cemas, F kemudian meminta anaknya untuk mengecek kamar tersebut. Saat putrinya datang ke apartemen dan mengetuk pintu, tidak ada respon dari dalam kamar. Karena tidak mengetahui keberadaan pelaku, korban meminta bantuan security untuk mengecek CCTV.
Ternyata MAK sudah meninggalkan apartemen pada Jumat, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB pagi. Dari rekaman CCTV, WNA Turki itu terlihat keluar kamar sambil menenteng dua koper satu diantaranya milik F.
"Saat korban [anak F] masuk ke dalam kamar, ternyata barang berharga seperti perhiasan dan uang senilai Rp5 juta sudah hilang," ucap Aris.
Korban kemudian memberitahu kejadian itu ke ibunya. Ketika itu F langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Beruntung pelaku sempat diamankan sebelum meninggalkan Indonesia dan kembali ke Turki.
"Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Juanda, yang rencananya pada tanggal 30 yang bersangkutan balik ke Turki," jelasnya.
Polisi menyebut, MAK akan diproses hukum berdasar Undang-undang dan aturan berlaku sesuai ketentuan yang dilanggar dengan menggandeng pihak Imigrasi.
"Nanti vonisnya seperti apa baru tindak lanjut dari imigrasi. Kita proses hukum dulu," pungkasnya.