Bawaslu Beri Tenggat 5 Hari Paslon Catut Logo Pemkab Tulungagung untuk Menghapus

Kordiv Parmas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimPolemik pencatutan logo Pemkab Tulungagung di salah satu bakal pasangan calon (paslon) dan eks kader PDIP yang masih mencantumkan logo partai menemukan titik terang. Hasil koordinasi Bawaslu, Tim Pemenangan Paslon dan partai pengusung menyepakati untuk menghapus logo tersebut.

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Tulungagung

Hasil kesepakatan lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengaku sepakat menertibkan secara mandiri sampai tanggal batas waktu yang telah disepakati terhitung 13-18 September 2024.

"Untuk teknisnya intinya itu hal yang dipermasalahkan tidak nampak. Tadi dari hasil koordinasi ada usulan dipilok, atau ditempel dipastikan keluhan tersebut tidak ada," ujar Nurul Muhtadin kepada awak media, Jum'at, 13 September 2024.

Upaya Penyelundupan Miras dari Bali ke Bawean Berhasil Digagalkan Satpol PP Gresik

Ketika masih ditemukan batas waktu yang disepakati masih ditemukan beberapa yang mencatut hal hal yang dipermasalahkan tadi maka kesepakatan akan ditertibkan oleh pihak berwenang dalam hal ini 

"Akan ditertibkan penyelenggara dan Satpol PP dan barang tersebut akan kita sita agar tidak dipasang lagi," paparnya.

Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai 8,3 Miliar

Muhtadin menambahkan apabila setelah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan tidak diindahkan. Jika pihak yang keberatan dengan alat peraga telah terpasang, supaya melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan.

"Alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title