8 TKSK di Lamongan Dipecat Gegara Ancam Hapus Bantuan untuk Warga Miskin

Ilustrasi bantuan sembako
Sumber :
  • Viva

Lamongan, VIVA JatimKementerian Sosial (Kemensos) RI memecat delapan orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Lamongan. 

Anda Jadi Penerima Bansos November 2024? Yuk Cek NIK di Situs Kemensos

Mereka dipecat karena melakukan pengancaman kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dengan cara apabila KPM tidak menerima sembako yang sudah dipaketkan akan dihapus bantuannya.

Tak hanya itu, para TKSK itu juga terbukti melakukan pengarahan kepada KPM untuk mencairkan bantuannya di agen yang sudah ditentukan serta melakukan penidaklayakan terhadap KPM dan berdasarkan hasil kroscek di lapangan ternyata ada sebesar 99 persen yang masih layak untuk menerima bantuan sosial.

Peringati Hari Pahlawan 2024, Berikut Rangkaian Acara dari Pusat hingga Daerah

Pemberhentian delapan TKSK tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI Nomor : 815/3.4/PS.05.01/6/2024 dan Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor : B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024 tentang Laporan Hasil Penelitian Lapangan di Kabupaten Lamongan. 

Laporan hasil pengecekan dan penelitian di lapangan secara bersama antara Kementerian Sosial RI dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri di Kabupaten Lamongan itu dilaksanakan pada tanggal 2 - 7 Juni 2024, lalu. Sementara pemberhentian 8 TKSK itu terhitung sejak mulai 30 Juli 2024 lalu. 

Pemerintah Desa di Gresik Ini Diganjar Predikat Pelopor Desa Peduli Disabilitas

Kepala Dinas Sosial Lamongan Farah Damayanti saat dikonfirmasi tak menampik hal itu, Farah menyebut jika pemberhentian 8 TKSK itu secara langsung ditanda tangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna.

"Betul surat itu telah kami terima, tapi sekali lagi kami tidak dapat mengomentari banyak, karena itu ranah Kemensos," kata Farah, Sabtu 14 September 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title